Senin, 18 April 2011

Kebijakan K3L atau HSE Policy

Kebijakan K3L atau kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan puncak perusahaan yang berisi komitmen dalam penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan.
Dokumen ini sifatnya berlaku umum di semua fungsi kerja / departemen, dan harus difahami oleh semua karyawan.
Secara berkala harus direview , biasanya per tahun.
Dalam penerapannya , setiap item dirinci kemudian dan dijelaskan dalam Sasaran K3L (HSE Objectives).
Dokumen ini merupakan dokumen level tertinggi dalam manajemen K3L, sehingga prosedur yang lain tidak boleh bertentangan dengan dokumen ini. Setiap pembuatan prosedur apa pun harus mempertimbangkan aspek Kebijakan ini.
Biasanya dibuat sesederhana mungkin supaya lebih praktis dalam penerapannya, mudah difahami, tidak bertele tele, dan dapat dilihat oleh umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar